lifetrick.id – Cara Membayar Pajak Kendaraan Motor Secara Online Denga Aplikasi Signal. Sebagai kemajuan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor sekarang dapat dilakukan secara online. Orang tidak perlu lagi repot – repot pergi ke Samsat karena pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi National Samsat Digital (Signal).
Bagi mereka yang tidak tahu, aplikasi sinyal itu sendiri dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional (Korlantas).
Aplikasi tersedia baik untuk penggunaan Android dan iOS dan dapat diunduh di toko aplikasi dengan sangat mudah dan gratis.
Berikut ini adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi sinyal:
1. Pertama – tama, yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi sinyal di toko aplikasi
2. Setelah itu buka aplikasi lalu klik Akun Daftar
3. Isi beberapa identitas diri di kolom yang tersedia, yang termasuk Nik, nama lengkap sesuai dengan KTP, alamat email, ke nomor ponsel aktif
4. Buat kata sandi untuk akun sinyal kemudian masuk lagi untuk mengonfirmasi
5. Ketika kembali ke akun, verifikasi KTP dan wajah
6. Masukkan foto KTP Anda dan ambil foto selfie
7. Jika demikian, nanti aplikasi sinyal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP
8. Kemudian klik tautan yang dikirim ke email untuk memverifikasi
9. Pada tahap ini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Namun perlu diingat, untuk melakukan ini membutuhkan persetujuan STNK, jadi masukkan menu ratifikasi STNK di halaman utama aplikasi
10. Setelah itu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk sepeda motor yang telah terdaftar sebelumnya, informasi nominal pajak kendaraan akan muncul yang harus dibayar
11. Selanjutnya, cukup bayar untuk pajak pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia, dapat berupa Bri, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI
12. Jika Anda telah membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pembayaran pembayaran (TBPKP), TBPKP ini dapat diperoleh dalam bentuk digital dalam aplikasi atau dalam bentuk fisik yang dikirim melalui pos.