lifetrick.id – Cara Mudah Daftar PIP Kemdikbud, Begini Caranya. Cara Mendaftar PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini. PIP Kemdikbud merupakan salah satu program bantuan bagi siswa sekolah dasar, menengah dan menengah dari keluarga miskin, dalam bentuk bantuan tunai untuk memperluas akses belajar dan kesempatan belajar.
Untuk cara mendaftar PIP Kemdikbud, pertama yang harus diketahui adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan terpenuhi, proses pendaftaran dapat dilanjutkan hingga akhirnya mahasiswa bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dengan nilai nominal Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000.
Salah satu kriteria atau ketentuan pendaftaran PIP Kemendikbud adalah siswa berusia 6 sampai dengan 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Persyaratan lainnya adalah siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut ini dirangkum dari situs resmi PIP. Kemdikbud.go.id, mengenai persyaratan penerimaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tata cara pendaftaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan cara penarikan Bantuan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan Pendaftaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan, yang meliputi:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yang yatim piatu / yatim piatu / yatim piatu dari sekolah / panti sosial / yatim piatu
- Siswa yang terkena bencana alam
- Siswa yang tidak masuk sekolah (putus sekolah) diharapkan kembali bersekolah
- Pelajar yang mengalami cacat fisik (ketidakberpihakan), korban bencana, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berdasarkan bidang konflik, dari keluarga terpidana, yang tinggal di lembaga pemasyarakatan, memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun.
Selain itu, PIP juga diperuntukan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pencocokan data terbaru yang ada Dapodik dengan DTK dari Kementerian Sosial. Program bantuan PIP merupakan kerjasama dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Cara Daftar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbud, siswa harus terdaftar di Data Terpadu Departemen Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun jika siswa belum memiliki KIP, siswa tetap dapat mendaftar dengan mengirimkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Begini caranya:
1. Mendaftar menggunakan KKS (Kartu Keluarga Makmur) dengan menyerahkannya ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa dan keluarganya tidak memiliki KKS, orang tua harus meminta SKTM atau surat keterangan cacat dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.
3. Kirim KKS milik orang tua atau siswa untuk verifikasi tanggal.
Untuk mempermudah proses aplikasi yang akan didaftarkan sebagai penerima PIP, maka tanggal nama mahasiswa, seperti NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin harus benar. Demikian juga tanggal NIK dan nama ayah, ibu atau wali, serta data spasial dari tempat tinggal siswa.
Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai tanggal oleh Dapodik dan Dukcapil, koreksi data melalui laman nisn.data/kemdikbus.go.id, dengan mengisi data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) benar, klik pada data terhormat. Kemudian, lengkapi formulir verifikasi seperti mengisi Nomor Pokok Nasional (NPSN), nama siswa, dan NIK.
Cara Cek Penerima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Setelah semua proses pendaftaran Kemendikbud selesai. Mahasiswa dapat mengecek status penerima PIP Kemdikbud melalui website resmi PIP.kemdikbud.go.id. Berikut cara pengecekan penerima PIP Kemendikbud:
1. Kunjungi website resmi PIP.kemdikbud.go.id.
2. Pada menu Rumah PIP Kemdikbud, Anda akan melihat fasilitas penerima PIP terhormat saat Anda menggerakkan kursor ke bawah.
3. Masukkan NISN Anda, tanggal lahir, dan nama ibu kandung Anda.
4. Klik sayang, nama siswa penerima PIP Kemendikbud akan segera muncul di halaman hasil pencarian. Jika tidak, maka yang bersangkutan belum menerima bantuan.
Cara Mencairkan Dana Bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terhormat
Setelah siswa dinyatakan sebagai salah satu penerima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, langkah selanjutnya adalah penarikan Dana Bantuan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dapat dilakukan secara mandiri dan kolektif oleh siswa yang bersangkutan.
Yth, Penyaluran Dana Bantuan PIP Kemdikbud secara kolektif akan dibantu oleh sekolah atau dinas pendidikan, sedangkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa dan masyarakat, serta Bank Pudja, siswa dan orang tua, DTK .
Untuk pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud mandiri, mahasiswa dapat mengikuti langkah mudah berikut ini:
- Datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Panitia PIP Kemendikbud
- Buat sertifikat aktivasi akun dari sekolah
- Siapkan kartu identitas/kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
- Isi formulir pembuatan akun pip sederhana
Demikian informasi tentang cara mendaftar PIP Kemdikbud dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.