Pekerjaan Migran Indonesia yang Disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi

Pekerjaan Migran Indonesia yang Disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi

lifetrick.id – Pekerjaan Migran Indonesia yang Disepakati Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Indonesia dan Arab Saudi menyetujui pengaturan teknis yang berfungsi sebagai peraturan teknis dari proyek percontohan dari satu sistem penempatan kanal (SPSK) untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui perjanjian ini, ada 6 posisi yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pada kenyataannya pengaturan teknis SPSK untuk PMI di Arab Saudi telah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018. Namun, karena sejumlah rintangan, salah satunya adalah Pandemi Covid-19, pengaturan teknis SPSK telah terjadi kedaluwarsa sebelum diterapkan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan dalam ketentuan dalam pengaturan teknis dan keterikatannya, terutama ketentuan durasi periode validitas dan bidang implementasi kerja sama, serta keterikatan pada perjanjian kerja dan Indikator kinerja utama, “kata Ida setelah menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama dan catatan diskusi satu sistem saluran untuk penempatan terbatas untuk pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi, di Badung, Bali, Kamis (11/8/2022).

Ida menjelaskan, menurut perjanjian dalam pengaturan teknis, ada 6 posisi yang dapat ditempati oleh PMI yaitu :

  • pembantu rumah tangga
  • pengasuh anak
  • juru masak keluarga
  • pengasuh lansia
  • pengemudi keluarga
  • dan penitipan anak

Sementara area penempatan akan dilakukan di Mekah, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

Dia mempertimbangkan, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan lebih aman untuk PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja dari kedua negara, yaitu siap untuk bekerja (Indonesia) dan Musned (Sistem Informasi Pasar Kerja Arab Saudi).

“Berkenaan dengan kesiapan sistem TI, pemerintah Arab Saudi telah mengembangkan/memperbarui sistem musned dan pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian sehingga titik integrasi antara Musned dan Ready untuk bekerja dapat diakses,” jelasnya.

Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyetujui pembentukan satuan tugas bersama yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua pemerintah.

“Gugus tugas bersama ini akan mengevaluasi, memantau, dan mendiskusikan segala sesuatu yang muncul dari implementasi proyek percontohan. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi kapan saja jika dianggap perlu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *