lifetrick.id – Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual di Ruang Digital. Di jaman digital, kekayaan intelektual (Hak cipta) terlampau rawan disalahgunakan, layaknya untuk pembajakan atau tindak kejahatan.
Oleh sebab tersebut, vital untuk melindungi kekayaan intelektual demi keamanan dan pertanggungjawaban yang legal. Tetapi, butuh upaya keras di dalam literasi kekayaan intelektual di ruang digital.
Didalam webinar yang digelar Kemkominfo dengan dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (Gnld) Siberkreasi di Makassar, Ketua Generik Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto, memaparkan sebagian style kekayaan intelektual.
“Hak cipta meliputi iptek, sastra, dan seni; dan juga hak kekayaan industri yang meliputi hak paten, hak merek, hak desain industri, hak tata sirkuit terpadu, hak misteri dagang, dan hak indikasi geografis,” kata Fajar, dikutip Jumat (28/10/2022).
Ia menjelaskan faedah primer hak kekayaan intelektual adalah pemberian seluruhnya didalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual, mencakup dukungan hukum, pemasaran, lisensi dan audit lisensi, dan juga fungsi royalti.
Era Berlaku Hak Cipta
ia mengungkapkan jaman berlaku pemberian merek adalah 10 year semenjak lepas penerimaan permohonan pendaftaran merek, sedangkan untuk hak cipta berlaku seumur hidup ditambah era 70 year.
“Tersedia lebih dari satu hal risiko apabila kekayaan intelektual bukan dilindungi. Risiko tersebut berupa kerugian materil dan kerugian moral. Secara moral, kekayaan intelektual akan kehilangan hak pengakuan, hak pemilikan, dan hak kredibilitas karya,” ujarnya.
Kala secara komersial atau material, Veris mengimbuhkan, apabila kekayaan intelektual bukan dilindungi, si pemilik kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, dan juga risiko disalahgunakan untuk kejahatan.
“Ingat, kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh undang-undang (Uu), layaknya UU Nomor 15 Tahunan 2001 terkait Merek; UU Nomor 20/2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis; UU Nomor 19/2022 perihal Hak Cipta; dan juga UU Nomor 28/2014 juga berkaitan Hak Cipta,” kata Veris.
Pelanggaran Hak Cipta
sementara tersebut, pelanggaran hak cipta atas kekayaan intelektual orang lain, menurut Praktisi Media dan Penyiar Radio Karmila, merupakan keliru satu persoalan didalam hal budaya digital.
Pelanggaran tersebut menyangkut plagiarisme di ruang digital. Tetapi, dimaklumi terkadang mereka yang lakukan plagiat bukan tahu bahwa apa yang ia melakukan merupakan pelanggaran hukum.
“Memang dibutuhkan kecakapan digital didalam hal budaya menghargai hasil karya orang lain di ruang digital. Plagiarisme didalam bentuk apapun kudu dicegah,” tutur Karmila.
“Fungsi lainnya adalah memfasilitasi penemu atau pemegang lisensi untuk beroleh pertolongan asuransi pada temuan yang punya nilai komersial,” tuturnya memungkaskan.
Relawan TIK Bangka Belitung Veris Juniardi memberi tambahan, cara melindungi hak kekayaan intelektual adalah bersama dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Ham, yaitu melalui web merek.dgip.go.id atau hakcipta.dgip.go.id.